Minggu, 22 Mei 2016

rally mobil

Peraturan Lomba Rally (from IMI)

Peraturan ini merupakan peraturan untuk olah raga kendaraan bermotor rally & sprint di Indonesia yang harus digunakan untuk setiap perlombaan di Indonesia, terutama untuk Kejuaraan Nasional
Pada umumnya peraturan ini diambil dari peraturan internasional yang dikeluarkan oleh FIA dan disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia
Peraturan ini merupakan Peraturan Perlombaan yang berisi 26 pasal dan 14 lampiran serta akan dilengkapi dengan Peraturan Pelengkap Perlombaan yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara untuk masing-masing putaran

PASAL 1: ISTILAH-ISTILAH
1.1       Rally
Lomba kendaraan bermotor dengan kecepatan normal pada lalu lintas umum, dengan itinerary(jadwal) yang harus dijalani, termasuk trayek istimewa (special stage).
1.2       Leg
Setiap bagian dari  perlombaan, yang dipisahkan oleh waktu berhenti/istirahat yang telah ditetapkan
1.3       Special Stage
Ujian kecepatan pada jalan-jalan yang khusus ditutup untuk perlombaan ini
1.4       Trayek / Road Section
Bagian dari lintasan antara 2 Pos Waktu yang berurutan
1.5       Section
Bagian dari rally, yaitu antara :
  • start dan tempat berhenti pada regrouping point
  • dua tempat berhenti pada regrouping yang ber-urutan
  • tempat berhenti pada regrouping terakhir dengan finish perlombaan
1.6       Regrouping
Tempat berhenti yang dijadwalkan oleh panitia di dalam parc ferme, kemudian dikelompokkan kembali, waktu berhenti ini dapat berlainan diantara para peserta
1.7       Netralisasi
Saat-saat dimana para peserta diminta berhenti oleh Panitia Pelaksana untuk alasan apapun
1.8       Parc Ferme
Daerah dimana dilarang mengadakan perbaikan atau hal lain, kecuali dalam hal-hal yang diperbolehkan baik yang tertera dalam peraturan dari International Championship dan dalam Peraturan Tambahan dari perlombaan ini
1.9       Bulletin
Merupakan suatu pengumuman tertulis yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan perlombaan dan bermaksud untuk menjelaskan atau melengkapi peraturan tersebut. Pengumuman ini bernomor dan bertanggal. Pendaftar (atau peserta) wajib mengetahui dan mengkonfirmasikan dengan tanda tangan Bulletin dibuat oleh:
  • Panitia penyelenggara, sampai pada hari scrutineering, yang akan diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, kecuali perubahan pada itinerary
  • Pengawas perlombaan selama perlombaan berlangsung, kecuali perubahan pada itinerarydikeluarkan oleh pimpinan perlombaan
1.10    Kartu Kontrol
Kartu untuk mencatat waktu tiba/kedatangan peserta pada pos-pos kontrol yang dijadwalkan selama perlombaan
1.11    Peserta
Terdiri dari dua orang di dalam satu kendaraan, yaitu driver dan navigator yang boleh bergantian mengemudi, keduanya harus mempunyai Kartu Ijin Start yang masih berlaku selama perlombaan, sanksi dilarang start
1.12    Berlangsungnya Rally
Rally dimulai dengan pemeriksaan administrasi dan/atau scrutineering dan berakhir dengan (salah satu yang paling lambat):
  • akhir waktu protes
  • akhir dari pemeriksaan administrasi dan scrutineering setelah lomba
  • akhir dari pembagian hadiah


PASAL 2: KONDISI UMUM
2.1       PERSYARATAN KENDARAAN
Kendaraan dalam rally dan sprint terbagi sebagai berikut:
  1. Grup A           Mobil gerak 4 roda atau 2 roda yang mempunyai homologasi grup A dari FIA (masih berlaku maupun sudah tidak berlaku masanya)dengan pembatas turbo maximum 34 mm.
  2. Grup N           Mobil dengan gerak 4 roda atau 2 roda yang mempunyai homologasi grup N dari FIA dengan pembatas turbo maximum 32 mm
  3. Grup GR2     Mobil buatan dalam negeri atau import, gerak 2 roda, non turbo,  kap maximum 2000 cc (Lampiran VI)
  4. Grup N15     Mobil buatan dalam negeri atau import oleh ATPM, gerak 2 roda, non turbo, kapasitas max 1500 cc dengan max sampai oversize standard pabrik, yang merupakan production car dengan penjualan minimum di Indonesia 100 unit (Lampiran VII)
  5. Grup S           Mobil dengan gerak 4 roda atau 2 roda yang tidak mempunyai homologasi dan ukuran turbo bebas (Lampiran VIII)
  6. Grup J           Mobil Jeep nonturbo/nonsupercharger, max 6 cylynder (lihat Lampiran IX)
Persyaratan lebih terinci dicantumkan dalam ketentuan Kejuaraan Nasional Rally & Kejuaraan Nasional Sprint yang ada pada Lampiran IV , V, VI, VII, VIII dan IX
2.2       LEG & KECEPATAN
  1. Panjang tiap leg tidak lebih dari 18 jam ditambah maximum 3 jam regrouping
  2. Untuk leg kurang dari 6 jam, waktu istirahat minimal sama dengan lama 1 leg
  3. Untuk leg dengan waktu lebih dari 6 jam waktu istirahat 6 jam
  4. Kecepatan rata-rata dalam satu SS max. 120 km/jam, dan kecepatan pada Road Section harus mengikuti peraturan setempat
2.3       PENILAIAN KEJUARAAN NASIONAL
  1. Kejuaraan Nasional rally/sprint dilaksanakan oleh penyelenggara dari Pengda IMI setelah terdaftar pada tahun yang bersangkutan dengan memenuhi syarat-syarat administrasi
  2. PP IMI akan menunjuk seorang pengamat yang akan membuat laporan mengenai jalannya rally/sprint dimaksud. Laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi Rally untuk usulan kepada PP IMI dalam memberikan ijin penyelenggaraan Kejuaraan Nasional tahun berikutnya bagi Pengda IMI tersebut


PASAL 3: PERATURAN PELENGKAP PERLOMBAAN & PERUBAHAN-PERUBAHAN
3.1       PERATURAN PELENGKAP PERLOMBAAN
  1. Peraturan Pelengkap Perlombaan dikeluarkan oleh penyelenggara yang ditunjuk oleh PP IMI dan dibuat sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perlombaan ini
  2. Seluruh peraturan yang telah dikeluarkan beserta perubahan-perubahannya mengikat dan merupakan suatu kesatuan
3.2       PERUBAHAN-PERUBAHAN PERATURAN - BULLETIN
  1. Perubahan-perubahan yang tercantum dalam peraturan ini hanya dapat dilakukan bila sesuai dengan pasal 66 dan pasal 141 dari International Sporting Code
  2. Setiap perubahan atau penambahan ketentuan akan diumumkan melalui pengumuman resmi (bulletin) yang bertanggal dan bernomor serta merupakan suatu kesatuan dengan peraturan ini
  3. Bulletin tersebut akan dipasang di sekretariat, di Rally Headquarter dan dipapan pengumuman resmi panitia, dan juga akan diberitahukan kepada para peserta secara langsung dengan tertulis dan ditandatangani sebagai bukti, kecuali bila keadaan tidak memungkinkan yaitu sewaktu perlombaan sedang berlangsung
  4. Bulletin dicetak di atas kertas berwarna kuning
3.3       PENERAPAN DAN PENGERTIAN TENTANG PERATURAN
  1. Pimpinan Perlombaan bertugas untuk menerapkan peraturan-peraturan beserta ketentuan-ketentuannya selama perlombaan berlangsung. Namun Pimpinan Perlombaan wajib melaporkan kepada para Pengawas Perlombaan atas keputusan penting yang akan dilakukannya berdasarkan peraturan perlombaan
  2. Setiap protes dari pesertaharus diajukan kepada Pengawas Perlombaan untuk dipertimbangkan dan diputuskan. (Pasal 171 dari International Sporting Code)
  3. Masalah-masalah yang tidak diatur dalam peraturan ini akan menjadi bahan pemikiran bagi para Pengawas Perlombaan yang memiliki wewenang tertinggi untuk mengambil keputusan (Pasal 141 dari International Sporting Code)
  4. Bila terjadi perbedaan tentang pengertian dalam buku peraturan ini, maka hanya peraturan dalam bahasa Indonesia yang mengikat dan berlaku
  5. Pengemudi bertanggung jawab sebagai peserta, walaupun tidak bersama kendaraannya selama rally berlangsung
  6. Setiap tindakan curang atau tidak sportif yang dilakukan oleh peserta atau timnya akan mendapat penilaian dari Pengawas Perlombaan yang akan menentukan hukuman yang dapat berlanjut sampai pemecatan


PASAL 4: PETUGAS RESMI
4.1       PENGAWAS PERLOMBAAN
Terdiri dari tiga orang, dua ditunjuk oleh PP IMI dan satu ditunjuk oleh Pengda. Antara Pengawas Perlombaan dan Pimpinan Perlombaan harus selalu berhubungan, setidaknya satu orang Pengawas Perlombaan berada di Rally Headquarter agar keputusan dapat segera dibuat, tidak terlambat
4.2       PENGAMAT
Jika diperlukan satu orang Pengamat ditunjuk oleh PP IMI, dan tidak boleh merangkap sebagai Pengawas Perlombaan
4.3       PETUGAS PENGHUBUNG PESERTA
Petugas Penghubung Peserta akan selalu hadir di scrutineering area, start, regrouping point, parc ferme (start dan finish dari setiap leg), jadwal dan tugas dari Petugas Penghubung Peserta akan dicantumkan pada papan pengumuman resmi
4.4       Tanda Pengenal Pimpinan / Petugas Pos
Pimpinan Petugas Pos dan Petugas Pos menggunakan rompi orange sbb::
1
Pimpinan Petugas Pos:bertuliskan “Chief” 
2
Petugas Pos:bertuliskan “Marshal”
3
Petugas Pengamanan:bertuliskan “Safety”
4
Scrutineer:bertuliskan “Scrutineer”
5
Koordinator Trayek Istimewa:bertuliskan “Stage Commander”
6
Petugas Kesehatan:bertuliskan “Medical”
7
Petugas Resque:bertuliskan “Resque”
8
Petugas Penghubung Peserta:mengenakan jaket biru
4.5       pemeriksaan route dan ss
Sebagai bagian dari tugasnya, Pengamat dan Pengawas Perlombaan mempunyai wewenang untuk memeriksa seluruh route dan SS beserta kelengkapannya dengan ketentuan :
1.      Menggunakan tanda pengenal yang jelas
2.      Masuk route atau SS 30 menit sebelum kendaraan pembuka jalan “0 car”
3.      Jika tersusul oleh “0 car”, harus segera berhenti dan memarkir kendaraannya sampai mobil penutup ”sweeper” lewat

PASAL 5: PENDAFTARAN
5.1       FORMULIR PENDAFTARAN – PENDAFTAR
  1. Pengisian formulir pendaftaran dan juga formulir lainnya yang berkaitan, cukup dilakukan sekali saja, pada saat pertama kali pendaftaran, kecuali bila ada perubahan dan jika tidak mengikuti rally, maka peserta wajib melaporkan kepada panitia penyelenggara. Pembayaran biaya-biaya wajib diserahkan kepada panitia penyelenggara
    Pendaftaran ditutup satu hari sebelum jadwal pengenalan (survey) lintasan oleh peserta, pendaftaran yang melebihi waktu tersebut dikenakan denda yang akan dicantumkan pada Peraturan Pelengkap Perlombaan
  2. Setiap orang yang ingin mengikuti rally wajib mengirimkan kembali dan mengisi secara lengkap formulir terlampir kepada Sekretariat Rally lengkap dengan data dari driver, navigator dan kendaraannya. Jika formulir pendaftaran dikirim melalui fax, yang asli harus dikirimkan ke Sekretariat Rally bersama 3 lembar pasfoto (4x4 Cm) masing-masing dari driver dan navigatorPembayaran biaya-biaya wajib diserahkan kepada Panitia Penyelenggara
  3. Untuk peserta dari luar negeri, formulir pendaftaran wajib dibubuhi stempel dari Pengurus Olah-raga Bermotor Nasional dari negara masing-masing dan bagi peserta dari luar negeri boleh mendapatkan hadiah dan point Kejuaraan Nasional
  4. Dilarang untuk membuat perubahan-perubahan dalam formulir pendaftaran kecuali untuk hal-hal yang boleh dilakukan seperti tertera dalam peraturan ini.Namun pendaftar dapat menggantikan kendaraan yang tersebut dalam formulir dengan kendaraan lain dalam grup dan kelas yang sama, sampai menjelang scrutineering
  5. Tidak ada perubahan peserta yang dibuat sesudah pendaftaran tutup. Namun seorang awak peserta boleh diganti dengan persetujuan dari:
    1. Panitia Penyelenggara, sebelum pemeriksaan administrasi
    2. Pengawas Perlombaan, sesudah mulainya scrutineering dan sebelum pengumuman daftar peserta yang berhak untuk start
    Hanya PP IMI yang dapat menyetujui penggantian kedua awak peserta
  6. Pada Entry List dan dokumen lain, kolom Entrant akan diisi sesuai dengan kartu Entrant yang didaftar pada PP IMI. Peserta yang tidak mendaftar Entrant pada PP IMI akan dicantumkan sebagai Privateer.
5.2       GRUP & KELAS
Bila pada saat scrutineering ternyata kendaraan tidak sesuai dengan grup dan/atau kelas yang didaftarkan, maka atas laporan dari petugas scrutineering yang disetujui oleh Pengawas Perlombaan, kendaraan tersebut dapat dipindahkan ke grup dan/atau kelas yang sesuai
5.3       TUNDUK PADA PERATURAN
Dengan menandatangani formulir pendaftaran ,maka pendaftar berikut semua awak peserta tunduk kepada hukum seperti yang tertera dalam International Sporting Code (ISC) dan peraturan ini
5.4       PENOLAKAN PENDAFTARAN
Panitia Penyelenggara berhak menolak suatu pendaftaran tanpa memberikan alasan (Pasal 74 dariInternational Sporting Code). Akan tetapi sesuai pasal 113 dari ISC diwajibkan untuk mempertanggung jawabkan penolakan tersebut berikut semua bahan yang mendasari penolakan itu kepada IMI bila pengemudi yang ditolak itu pernah menduduki suatu Kejuaraan Umum dan Kejuaraan Dunia atau Eropa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
5.5       MAXIMUM PESERTA
Jumlah maximum peserta dicantumkan pada Pelengkap Peraturan Perlombaan
5.6       BIAYA PENDAFTARAN
  1. Biaya-biaya yang harus dibayar oleh peserta dicantumkan dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan
  2. Biaya pendaftaran pada butir 1 diatas meliputi 2 (dua) buah undangan malam pembagian hadiah, satu set Buku Route, satu set Buku Servis dan biaya pendaftaran satu unit kendaraan servis, biaya diluar hal tersebut tidak merupakan kewajiban peserta
  3. Pendaftaran hanya akan diterima bila biaya seluruhnya telah dilunasi serta menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh Panitia Penyelenggara atau bank
5.7       PENGEMBALIAN BIAYA SELURUHNYA
Biaya pendaftaran akan dikembalikan secara utuh apabila:
  1. Calon peserta ditolak pendaftarannya
  2. Penyelenggaraan tidak jadi dilaksanakan
5.8       PENGEMBALIAN BIAYA SEBAGIAN
Penyelenggara akan mengembalikan 50% biaya pendaftaran jika terjadi “Force Majeure”(dinyatakan oleh PP IMI), sehingga perlombaan tidak dapat dilaksanakan   PASAL 6 : ASURANSI6.1       LINGKUP ASURANSI
Peraturan Pelengkap Perlombaan secara jelas dan lengkap menjelaskan mengenai jaminan asuransi yang ditanggung bagi para peserta
6.2       PIHAK KETIGA DAN JANGKA ASURANSI
Biaya pendaftaran sudah termasuk premi asuransi yang menjamin kepentingan peserta untuk diri masing-masing maupun terhadap pihak ke-3 apabila meninggal dunia. Asuransi mulai berlaku sejak start hingga akhir perlombaan atau hingga saat pengunduran diri, didiskwalifikasi ataupun dipecat
6.3       SERVICE CAR
Service car sekalipun memakai tanda-tanda khusus dari Panitia Penyelenggara tidak dianggap sebagai peserta. Oleh sebab itu asuransi tersebut tidak berlaku bagi mereka sehingga tetap menjadi tanggung jawab mereka sendiri. Panitia Penyelenggara, sponsor dan Panitia Pelaksana tidak bertanggung jawab untuk setiap kecelakaan yang terjadi selama penyelenggaraan  

PASAL 7 : AWAK PESERTA
7.1       AWAK PESERTA
  1. Hanya 2 orang awak peserta yang diperbolehkan untuk start. Pengunduran diri dari tiap awak peserta akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
  2. Kedua orang awak tersebut boleh memegang kemudi dalam perlombaan ini, dan masing-masing wajib memiliki kartu ijin start dari FIA atau IMI yang masih berlaku
  3. Kedua orang awak ini wajib tetap berada di kendaraannya selama perlombaan berlangsung, kecuali dalam hal-hal yang diijinkan oleh peraturan ini, penyimpangan akan hal ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan. Bila ada orang ke tiga dalam kendaraan, maka hal tersebut akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan (kecuali bila orang ketiga tersebut adalah orang lain yang terluka)
7.2       KARTU PENGENAL (ID CARD)
Kartu pengenal mencantumkan photo terbaru (3x4 cm), tanda tangan kedua orang awak dan semua data kendaraan harus tetap ada dikendaraan selama perlombaan berlangsung dan wajib diperlihatkan apabila diminta oleh petugas, kegagalan ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
7.3       NAMA PESERTA
Nama driver dan navigator wajib terpasang pada kedua sisi bagian atas dari kendaraan. Kelalaian atas pelaksanaan ini mengakibatkan hukuman denda sebesar Rp. 100.000,- (SPRINT: Rp. 10.000,-)
  1. Huruf  dari nama driver dan navigator sama besar, berwarna putih, tinggi max. 10 cm, jenisHelvetica, huruf besar dan kecil
  2. Jika kaca pintu tempat nama tersebut pecah, hukuman denda tidak dikenakan


PASAL 8: JADWAL, BUKU ROUTE & TIME CARD
8.1       BUKU ROUTE 
  1. Setiap peserta akan menerima Buku Route yang berisi route serta jadwal perlombaan yang harus diikuti/dilaksanakan oleh setiap peserta selama perlombaan,  penyimpangan akan hal ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan di akhir leg
  2. Setiap peserta harus selalu mengikuti route tepat seperti yang tercantum pada Buku Routetermasuk service area, park ferme, dan lain-lain, kecuali diputuskan lain oleh Pengawas Perlombaan karena force majeure
  3. Buku Route harus sesuai dengan standard peraturan rally dari FIA, yaitu dibuat dengan format A5 dengan tanda OK / NOT  OK berukuran A4 di dalamnya
8.2       WAKTU START
  1. Pada start Rally dan start leg, penyelenggara akan mengeluarkan starting time bagi para peserta dengan interval /selisih waktu 1 atau 2 menit
  2. Selisih waktu ini harus selalu tetap dan sama untuk seluruh peserta, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau dengan persetujuan Pengawas Perlombaan
8.3       TIME CARD (KARTU KONTROL)
  1. Buku ini berisi lembaran tempat untuk mencatat waktu tempuh tiap trayek, SS, paraf atau posroute yang dilalui oleh peserta
  2. Peserta harus mendapatkan catatan waktu tiba, waktu SS atau cap pos route sesuai dengan BukuRoute dan jadwalnya, tiap kesalahan atau penyimpangan akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaanuntuk diputuskan hukumannya di akhir leg.
  3. Waktu tempuh antara dua pos waktu (TC) tercetak dalam buku ini


PASAL 9: LAMBANG RALLY (RALLY PLATES) DAN NOMOR START
Sesuai yang tercantum pada buku peraturan, Panitia akan memberikan kepada setiap peserta:
9.1       LAMBANG RALLY (RALLY PLATES)
Satu set (2 buah) lambang rally, dengan ketentuan:
  1. Satu lambang rally berukuran 43 cm X 21.5 cm yang harus dipasang dimuka
  2. Satu lambang rally berukuran 28 cm X 15 cm dengan ruang 15 cm X 8 cm untuk nomor start di dalamnya yang harus dipasang di atas kaca belakang kendaraan pada tempat yang mudah terlihat selama perlombaan berlangsung
  3. Tanda pengenal dimuka tidak boleh menutupi nomor polisi meskipun sebagian. Pelanggaran akan hal ini mengakibatkan hukuman denda (Pasal 11.1)
9.2       NOMOR START
Satu set (2 buah) nomor start, dengan ketentuan:
  1. Sticker berukuran sesuai dengan peraturan FIA pada WRC, dengan nomor start, wajib dipasang di pintu depan dan tidak boleh dipotong-potong sanksi denda Rp 100.000,-oleh Pimpinan Perlombaan
  2. Nomor start yang diberikan oleh panitia penyelenggara harus diletakkan di kedua pintu depan kendaraan selama perlombaan berlangsung
  3. Bila pada waktu perlombaan sedang berlangsung terdapat :
    • hilangnya salah satu nomor start atau lambang rally akan mendapat hukuman dendasebesar Rp. 100.000,- (SPRINT: Rp. 25.000,-)
    • hilangnya kedua nomor start atau lambang rally pada saat yang sama, akan dilaporkan pada Pengawas Perlombaan
  4. Tanda pengenal rally, nomor-nomor start dan iklan-iklan yang mengikat akan tersedia untuk seluruh peserta di Rally Head Quarter mulai hari yang dicantumkan dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan


PASAL 10 : IKLAN
10.1    IKLAN PESERTA
Peserta diperbolehkan memasang iklan pada kendaraannya atas  ijin penyelenggara (tercantum pada peraturan pelengkap) dan dengan syarat :
-     sah menurut undang-undang R.I dan peraturan FIA dan peraturan umum penyelenggaraan perlombaan untuk Kejuaraan Nasional Rally IMI
-     tidak mengundang perselisihan
-     tidak bersifat politis, agama atau rasial
-     tidak melampaui tempat yang disediakan bagi lambang rally dan nomor start
-     tidak menggangu pandangan peserta
10.2    IKLAN PENYELENGGARA
  1. Ruang untuk iklan terletak di atas nomor peserta, dan juga lambang rally, semuanya disediakan untuk iklan dari panitia penyelenggara
    Ketentuan ini wajib diikuti dan tidak boleh ditolak oleh para peserta
  2. Seluruh ruang di badan kendaraan diperuntukan bagi penyelenggara untuk iklan sponsornya, dengan perincian penempatannya ditentukan dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan
  3. Jika peserta tidak akan memasang iklan sponsor yang disyaratkan oleh penyelenggara, dan akan memasang iklan dari sponsornya sendiri, maka peserta harus mengikuti syarat sesuai dengan ayat 10.1 dan membayar sesuai syarat pendaftaran (pasal 6)
10.3    IKLAN SETELAH PERLOMBAAN
  1. Pengiklanan dari hasil perlombaan oleh pendaftar, peserta dan atau pihak lain (interested parties) wajib mendapatkan ijin dari Panitia Penyelenggara. Pengiklanan tersebut harus berukuran dan bermakna yang sama sesuai pasal 131 dari ISC
  2. Persetujuan dari panitia akan dilakukan paling cepat 24 jam setelah waktu penyerahan permohonan ini. Panitia tidak bertanggung jawab bila terjadi penundaan pemasangan iklan yang telah disetujui itu oleh pihak lain
  3. Semua pengiklanan tentang hasil perlombaan wajib mencantumkan nama dari perlombaan ini disebelah atas dari iklan itu dan ukuran dari nama tersebut tidak boleh kurang dari 1/10 dari panjang iklan. Semua iklan wajib mengutamakan hasil kejuaraan umum dari pada hasil kejuaraan kelas


PASAL 11 : LALU LINTAS
11.1    PELANGGARAN LALU LINTAS
Selama perlombaan berlangsung para awak harus mematuhi undang-undang lalu lintas Indonesia. Peserta yang melanggar undang-undang lalu lintas akan dikenakan hukuman sebagai berikut:
1.         Pelanggaran pertama          : Rp. 200.000,-
2.         Pelanggaran kedua              : hukuman waktu 5 menit
3.         Pelanggaran ketiga              : pemecatan
11.2    PERLAKUAN ATAS PELANGGARAN
Jika ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh peserta, maka petugas kepolisian atau petugas panitia yang mencatat pelanggaran ini harus memberitahukan tentang pelanggaran tersebut kepada yang berkepentingan dan memperlakukannya sebagai pemakai jalan biasa
11.3    LAPORAN PELANGGARAN
Bila petugas lalu lintas atau kepolisian menghentikan pelanggar tersebut, maka mereka dapat meminta pihak panitia penyelenggara untuk menghukum sesuai sanksi-sanksi yang tertera dalam peraturan tambahan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Berita acara pelanggaran diterima oleh panitia penyelenggara melalui saluran-saluran resmi dan wajib diterima sebelum penentuan kejuaraan
2.      Laporan tersebut wajib memberikan identitas yang terperinci dari pelangaran dengan tepat serta berikut lokasi dan saat kejadian tersebut
3.      Fakta-fakta tersebut tidak boleh mengundang berbagai penafsiran
11.4    LARANGAN BANTUAN KEPADA PESERTA
Pihak luar dilarang menarik, mengangkut atau mendorong kendaraan peserta, kecuali untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke badan jalan atau menyingkirkan dari jalan agar bebas. Tiap pelanggaran akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan 11.5    LARANGAN BAGI PESERTA
Peserta akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan, apabila:
1.      Dengan sengaja menutupi jalan bagi peserta lain atau menghalang-halangi untuk mendahuluinya
2.      Bertindak tidak sportif  

PASAL 12: PERAWATAN – PENGISIAN BBM – PERBAIKAN
12.1    KETENTUAN UMUM PERAWATAN
  1. Perawatan kendaraan dapat dilakukan pada kendaraan peserta kecuali ditentukan pada pasal ini
  2. Selama perlombaan berlangsung perawatan kendaraan hanya dapat dilakukan di service park, walaupun demikian, driver & navigator dapat melakukannya setiap saat, asalkan dengan segala peralatan yang ada di dalam kendaraannya dan tidak ditempat yang dilarang
  3. Segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut akan mengakibatkan hukuman sampai dengan pemecatan oleh Pengawas Perlombaan
  4. Jika diperlukan Panitia berhak menempatkan alat pada kendaraan peserta, yang dapat memantau jika ada pelanggaran dalam perbaikan kendaraan
  5. Jika diperlukan sebagai bagian dari perawatan (misalnya: mengganti tangki, pompa bensin), mengosongkan dan / atau mengisi bahan bakar di service park diperbolehkan dengan syarat: -     dibawah pengawasan marshal
    -     tidak ada pengerjaan lain pada kendaraan tsb
    -     disiapkan alat pengamanan
    -     dua orang petugas pemadam kebakaran dengan alat yang diperlukan
    -     hanya mengisi bahan bakar agar cukup sampai zone pengisian bahan bakar berikutnya
12.2    DILARANG BAGI PESERTA
1.      Menerima bantuan barang (cair maupun padat), spare part, alat-alat atau peralatan dari luar kendaraan peserta.
2.      Kehadiran anggota tim maupun kendaraannya (dilarang) berada dalam radius satu kilometer dari peserta yang bersangkutan, kecuali: 
  • Di service park dan tempat pemberian/pemeriksaan tanda pada ban
  • Daerah-daerah yang diperbolehkan dalam buletin
  • Di SS, antara tanda kuning TC sampai tanda Stop di akhir SS
  • Untuk kendaraan peserta, menunggu di TC pada regroup in, tempat pemeriksaan ban,service park, di dalam daerah regroup, memberikan makanan, minuman, pakaian  dan keterangan (data-data, route dll) ke atau dari peserta diperbolehkan
  • Waktu mengantar/jemput peserta ke/dari parc ferme
  • Waktu menuju ke atau dari daerah penggantian ban
  • Jika kendaraan peserta melalui routenya menggunakan jalan yang sama dengan jalan anggota tim/service car, namun tidak berhenti pada tempat dan waktu yang sama
  • Pada titik yang telah ditentukan khusus untuk pertukaran keterangan. Lokasi titik ini harus dibuat “information” dan dipasang di papan pengumuman
3.      Menyimpang atau keluarnya kendaraan peserta dari route yang ditentukan
4.      Driver dan navigator boleh memperbaiki kendaraannya setiap waktu, dengan peralatan yang ada dalam kendaraannya, tanpa bantuan phisik maupun material dari luar dan didaerah yang tidak dilarang
12.3    SERVICE PARK
1.      Service park terdiri dari 3 type yaitu:
Type
Waktu
Tiap leg
Max. SS
Ganti Ban
Lokasi
I
20’/
45’
  max. 5 bh
  tiap leg
60 km
-
Ya
-
di akhir rally
hanya di akhir leg
II
20’
1 bh
-
ya
sebelum SS tiap leg
III
10’
tak dibatasi
-
tidak
-
2.      Letak service park tertera dalam itinerary dengan TC pada pintu masuk dan keluar
3.      Kecepatan di dalam service park max. 30 km/jam dengan sanksi hukuman akan diberikan oleh Pengawas Perlombaan
4.      FLEXI SERVICE
Untuk dua peserta atau tim dengan dua kendaraan, dapat memanfaatkan keuntungan menggunakan sistem Flexi Service, jika penyelenggara melaksanakan sistem ini. Hal ini akan dicantumkan pada Itinerary dan Peraturan Pelengkap Perlombaan, dengan prosedur sebagai berikut:
  • Flexi Service dibuat untuk memberi kesempatan dua kendaraan untuk mengerjakan service masing-masing kendaraannya dengan waktu yang tidak bersamaan. Untuk itu peserta harus mendaftarkan Flexi Service
  • Flexi Service dapat dilaksanakan pada service park 20 menit (kecuali service parkterakhir), yang diikuti dengan regroup (pasal 18.9)
  • Masuk Flexi Service akan didahului dengan Parc Ferme selama 3 menit, dimana kendaraan dapat ditimbang
  • Setiap kendaraan, kecuali mobil kedua Flexi service, harus masuk Service Parksesuai dengan waktunya
  • Jika mobil pertama sedang diservice, mobil kedua menunggu di Parc Ferme tersebut paling lama 25 menit sebelum masuk ke Service Park tanpa dikenakan hukuman
5.      FLEXI SERVICE 45 MENIT
  • Pada Flexi Service 45 menit, boleh memindahkan kendaraan dari Parc Ferme ke Service Park, yang dipisahkan dengan Pos Waktu (pasal 12.3.2)
  • Untuk pelaksanaan Flexi Service 45 menit, peserta masuk Parc Ferme sesuai jadwal yang diperbolehkan (ARE, pasal 18.6.11), dapat disusul dengan waktu 3 menit untuk  menimbang
  • Peserta dapat masuk service park atau tetap di Parc ferme. Kendaraan peserta boleh dikemudikan oleh orang yang ditunjuk, dengan prosedur lapor di TC seperti biasa, dan hanya boleh satu kali masuk Parc Ferme dan sebaliknya
  • Waktu service tidak melebihi 45 menit, tanpa hukuman. Mobil peserta dapat kembali keParc Ferme sebelum 45 menit
  • Pelaksanaan waktu tiba peserta pertama di Parc Ferme atau Flexi Service tergantung penyelenggara, namun harus diumumkan dalam itinerary
  • Jika mobil pertama sedang diservice, mobil kedua menunggu di Parc Ferme tersebut paling lama 50 menit sebelum masuk ke Service Park tanpa dikenakan hukuman
12.4    KENDARAAN DI SERVICE PARK
  1. Tiap peserta hanya boleh mempunyai dua kendaraan service untuk tiap rally. Kendaraan tersebut diberi tanda “Service” yang jelas oleh penyelenggara
  2. Kendaraan tambahan tim yang lain harus diberi tanda yang berbeda (“Auxiliary”) oleh penyelenggara
  3. Jika tempat mencukupi, kendaraan tambahan ini boleh masuk ke service park sesuai dengan kebijaksanaan penyelenggara
  4. Jika tempat tidak mencukupi, kendaraan tambahan ini akan disediakan tempat parkir di sekitarsevice park
12.5 PENGGANTIAN BAN & MODIFIKASI
  1. Penggantian ban hanya boleh dilakukan di tempat yang ditentukan (service park type I dan II), total jarak SS antara penggantian ban antara 30 km sampai 60 km
  2. Kecuali di tempat yang telah ditentukan, peserta tidak boleh merubah atau memodifikasi ban pada kendaraannya, meskipun dengan alat yang ada di mobil peserta
  3. Tiap penyimpangan tersebut akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
  4. Lokasi pemberian tanda pada ban terletak di service out penggantian ban. Satu service crewboleh masuk/melihat proses ini
12.6    PENGISIAN BAHAN BAKAR
  1. Pengisian bahan bakar hanya dapat dilakukan di refuelling zone yang ditentukan dalam bukuroute
  2. Refuelling zone diberi  tanda pompa bensin berwarna biru
  3. Di tempat ini dilarang melakukan hal-hal yang tidak berhubungan dengan pengisian bahan bakar
  4. Kecepatan di refuelling zone max. 5 km/jam
  5. Disarankan petugas yang mengisi bahan bakar menggunakan baju tahan api
  6. Tanggung jawab dalam pengisian bahan ada pada peserta sendiri
  7. Mesin harus dalam keadaan mati pada waktu pengisian
  8. Disarankan driver & navigator keluar dari dalam mobil selama pengisian, atau jika tetap di dalam mobil, seat belt harus dalam keadaan terbuka
  9. Jika mesin tidak dapat hidup di areal ini, boleh didorong keluar areal tanpa hukuman
  10. Untuk keperluan prosedur pengisian bahan bakar dua service crew boleh berada di tempat ini
12.7 PENGGANTIAN/ PEMBATASAN MECHANICAL PARTS – UMUM
Mesin dan chasis tidak boleh diganti dalam satu rally. Hanya satu turbo yang diganti tiap leg dan dilakukan di service park atau di luar service park oleh peserta sendiri, namun turbo dan peralatannya harus dibawa dalam kendaraannya. Pelanggaran hal ini akan mengakibatkanpemecatan oleh Pengawas Perlombaan
12.8  TURBOCHARGER DAN COMPRESSOR (selanjutnya disebut kompresor)
  1. Peraturan mengenai pemberian tanda dan segel serta pembatas turbo tetap berlaku
  2. Pemeriksaan kompresor dan jumlah cadangan kompresor harus dilakukan
  3. Kompresor diberi nomor sesuai nomor start peserta, dan kompresor tersebut hanya untuk yang bersangkutan, contoh: kompresor peserta nomor 3, yg terpasang dimobil 3A, cadangan 3B dan 3 C (dua leg)
  4. Jika kompresor tidak diganti di satu leg, maka cadangannya berkurang satu dan tidak boleh dipergunakan
  5. Jika kompresor diganti oleh peserta sendiri, yang asli harus dibawa sampai akhir leg (parc ferme) untuk diperiksa oleh scrutineer. Kemudian peserta boleh membawa cadangan untuk legberikutnya
  6. Sebuah kompresor yang baru diganti boleh dipergunakan lagi pada leg yang sama, misal: kompresor 3A dan kompresor 3B boleh berganti-ganti di leg pertama
  7. Seluruh kompresor yang telah digunakan harus tetap bertanda sampai pemeriksaan akhir
  8. Peraturan diatas juga berlaku untuk seluruh kendaraan yang tidak menggunakan pembatas kompresor. Dalam hal ini tanda diperlukan untuk penghitungan
12.9 GEARBOX & DIFFERENSIAL
  1. Satu gearbox dan satu set differensial terdapat dalam kendaraan, dengan cadangan hanya satugearbox dan satu set diferensial yang boleh digunakan dalam tiap rally
  2. Kedua gearbox dan differensial tersebut harus diberi nomor dan segel pada saat scrutineering
  3. Tanda dan segel ini sesuai dengan peraturan FIA untuk masing-masing model kendaraan
  4. Gearbox dan differensial boleh diganti-ganti di tiap service park, pimpinan lomba atauscrutineer harus diberitahu. Dimana scrutineer akan mengawasi bahwa penggantian sesuai dengan peraturan
  5. Bila tanda & segel pada saat pembongkaran masih baik, maka masih dapat dipergunakan lagi
  6. Tanda & segel harus tetap baik selama rally, dan scrutineer dapat memeriksanya setiap waktu atau di akhir rally akan membongkarnya untuk memeriksa
  7. Segel dan tanda ditempatkan sedemikian rupa, agar pesera dapat mengganti plat kopling atau lain-lainnya


PASAL 13: BAN - BBM
1.      Dilarang menggunakan slick tyres
2.      Diperbolehkan menggunakan AVIGAS
3.      Selama masa perlombaan tidak boleh membawa lebih dari dua ban cadangan  
PASAL 14: PENINJAUAN / PENGENALAN ROUTE
14.1    KEADAAN LAPANGAN
Satu atau lebih dari tiga keadaan lapangan seperti di bawah ini akan dicantumkan dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan:
1.      Peninjauan / pengenalan route dilarang oleh peraturan atau pemiliknya, maka penyelenggara akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempelajari lapangan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat dan peserta, dan peninjauan akan menggunakan kendaraan biasa peraturan lalu lintas umum
2.      Jika peninjauan/pengenalan route akan mengganggu, maka penyelenggara akan menetapkan jadwal dan jumlah maximum peserta boleh melaluinya
3.      Peserta dengan bebas dapat  melaksanakan peninjauan/pengenalan route, jika tidak mengganggu lingkungan
14.2    PENINJAUAN
1.      Jadwal peninjauan route dicantumkan dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan.
2.      Sebelum melakukan peninjauan setiap peserta wajib melapor pada Sekretariat Rally di untuk mengambil tanda dan ijin khusus untuk memasuki perkebunan serta tanda tersebut wajib terlihat/terdapat pada kendaraan selama mengadakan peninjauan
3.      Penyelenggara mengingatkan bahwa selama peninjauan perkebunan tidak ditutup untuk umum oleh sebab itu kecepatan kendaraan harus dijaga oleh peserta, max 40 km/jam
4.      Setiap peserta hanya diperbolehkan melakukan peninjauan paling banyak 2 kali pada setiap SS,  kecuali Rally Internasional
5.      Bila terdapat peserta yang melanggar jadwal dan ketentuan dari peninjauan / pengenalanroute seperti yang tercantum akan tidak diperbolehkan untuk mengikuti perlombaan serta biaya pendaftarannya tidak dikembalikan
14.3    KENDARAAN UNTUK PENINJAUAN
Dalam melaksanakan peninjauan/pengenalan route kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Mobil yang masuk dalam production series
2.      Kendaraan berwarna polos, tanpa ditempeli iklan, sticker dll
3.      Mesin kendaraan dalam production series
4.      Gearbox  masuk dalam production series
5.      Knalpot standard, dengan suara sesuai peraturan
6.      Suspensi sesuai peraturan grup N
7.      Dianjurkan menggunakan rollbar, dek bawah dan lampu yang berhomologasi
8.      Dianjurkan menggunakan bucket seat dengan penutup berwarna sama dengan interior
9.      Dianjurkan memasang 2 lampu tambahan berhomologasi
10.    Pelek bebas dalam batas grup N
11.    Ban untuk lintasan aspal sesuai production series, dan untuk tanah bebas
12.    Peserta boleh menggunakan intercom tanpa helm
14.4    LATIHAN RESMI (SHAKE DOWN)
1.      Peserta diperbolehkan mengikuti latihan resmi maximum sebanyak 3 kali
2.      Peserta harus menggunakan kendaraan rally
3.      Setiap awak wajib menggunakan seluruh alat keselamatan, safety belt dan helm dll

PASAL 15: PEMERIKSAAN KENDARAAN (SCRUTINEERING)
15.1    PEMERIKSAAN KENDARAAN SEBELUM DAN SELAMA PERLOMBAAN
  1. Setiap peserta yang ingin mengikuti perlombaan, tidak harus hadir di tempat Scrutineering, service crew dan/atau team manager beserta kendaraannya dan surat-surat lengkap harus berada di tempat scrutineering pada hari yang ditentukan sesuai dengan jadwalnya masing-masing.
  2. Kendaraan yang melapor ke tempat scrutineering diluar jadwal waktu tersebut akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan, kecuali karena keadaan force majeure dan telah diijinkan oleh Pengawas Perlombaan (SPRINT: denda Rp. 5.000,- tiap 5 menit keterlambatan)
  3. Para awak peserta wajib menunjukkan homologation form berikut lampirannya dari kendaraan yang dipergunakan. Bila hal ini tidak dapat diperlihatkan, maka Pengawas Perlombaan dapatmelarang peserta untuk start dikelas tersebut
  4. Setelah pemeriksaan kendaraan, jika kendaraan peserta tidak lulus, Pengawas Perlombaan dapat menentukan batas waktu agar peserta memperbaikinya agar dapat lulus pemeriksaan sebelum start
  5. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dilarang start oleh Pengawas Perlombaan berdasarkan laporan petugas pemeriksa (scrutineer)
  6. Scrutineering yang dilakukan sebelum start merupakan pemeriksaan secara umum (pemeriksaan dari KIS, SIM, STNK, merk dan model kendaraan, kesesuaian dengan grup yang didaftarkan, peralatan keselamatan, kesesuaian kendaraan dengan peraturan lalu lintas nasional dan sebagainya)
  7. Kemudian diikuti dengan pemeriksaan:
    • Indentifikasi para awak, setiap orang wajib membawakan 2 buah pas photo dengan ukuran 3 x 4 cm
    • s
    • Identifikasi kendaraan, atas ketentuan pihak Panitia Penyelenggara, maka kendaraan dapat ditandai setiap saat pada bagian chasis dan silinder bloknya
  8. Pemeriksaan ulang dapat dilakukan disetiap saat selama perlombaan berlangsung, baik terhadap awak peserta maupun kendaraannya. Para awak peserta bertanggung jawab atas persyaratan teknis dari kendaraannya selama perlombaan berlangsung. Setiap penyimpangan akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
  9. Bila kendaraan peserta telah diberi tanda, maka peserta wajib mengusahakan agar tanda-tanda tersebut tetap terlindung sampai akhir perlombaan. Bila tanda-tanda tersebut hilang, maka kendaraan itu akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
  10. Bila terjadi kecurangan khususnya bila tanda-tanda itu dirubah atau dibuat tanda palsu, makaakan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan, termasuk pihak yang membantu atau terlibat dalam pelanggaran tersebut
    Kecurangan ini dapat dilaporkan kepada PP IMI dengan kemungkinan pelanggar dijatuhkansanksi / hukuman yang lebih berat
  11. Setiap kendaraan peserta wajib dilengkapi dengan roll cage atau rollbar yang sesuai ketentuan FIA, juga 1 atau 2 buah tabung pemadam api (jumlah minimum isi 4 kg), safety belt lebar min 3”  4 point, serta perlengkapan keselamatan lainnya seperti yang telah ditentukan oleh FIA. Kendaraan tidak diperbolehkan untuk start apabila tidak sesuai dengan peraturan keselamatan dari FIA
15.2    PEMERIKSAAN AKHIR
  1. Bila peserta tiba pada akhir rally maka wajib segera membawa kendaraannya ke daerah parc ferme. Suatu pemeriksaan singkat akan dilakukan untuk mengetahui apakah:
    • Kendaraan tersebut masih sesuai seperti pada waktu pemeriksaan awal
    • Masih adanya hal-hal lain yang dapat berakibat tambahan hukuman seperti tertera dalam Lampiran I
  2. Hilangnya tanda-tanda identifikasi seperti yang disebut pada pasal 15.1.7, akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
  3. Kendaraan peserta pada finish Rally dengan body tidak lengkap dan beratnya tetap sesuai yang diijinkan, dikenakan denda Rp. 100.000,-. Tetapi bila beratnya kurang dari berat minimum yang diijinkan, hal ini dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan      (Tidak berlaku untuk SPRINT )
  4. Sekalipun bukan sesuatu yang wajib, scrutineering yang teliti mencakup juga pembongkaran kendaraan terhadap pemenang-pemenang dan juga peserta lain, dapat dilakukan dengan keputusan para Pengawas Perlombaan baik menurut kebijaksanaannya atau karena suatu protes maupun atas saran dari Pimpinan Perlombaan
  5. Bila pembongkaran kendaraan adalah akibat suatu protes, maka orang yang melakukan protes tersebut wajib mendepositokan dahulu uang sejumlah Rp.500.000,- untuk menutupi biaya pembongkaran tersebut. Bila protes ternyata benar maka deposito tersebut dikembalikan dan biaya pembongkaran ditanggung oleh peserta yang diprotes
  6. Pemeriksaan di akhir rally setidaknya akan diperiksa :
    • suspensi
    • rem
    • transmisi
    • keadaan rangka dan badan kendaraan
    • restrictor dan turbocharger jika ada
  7. Kendaraan-kendaraan dapat dikeluarkan dari daerah parc ferme pada akhir perlombaan, 15 menit setelah pengesahan hasil akhir
  8. Peserta yang tidak memeriksakan kendaraannya akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
  9. Minimum kendaraan yang diperiksa adalah juara umum 1 dan 2, juara 1 dan 2 GR2 dan N15


PASAL 16 : START DAN RESTART
16.1    PARKIR TERTUTUP DI TEMPAT START
  1. Panitia menyediakan area sebelum start rally sebagai area parkir tertutup (parc ferme). Mobil peserta harus berada di area parkir tertutup tempat start pada hari yang ditentukan menurut jadwal sebagai contoh berikut:
    Kendaraan        No. 01 sampai 10 :   jam 07:00-07:05 WIB
    No. 10 sampai 20 :   jam 07:05-07:10 WIB
    No. 21 sampai 30 :   jam 07:10-07:15 WIB   dst.

  2. Peserta yang terlambat di area start parkir tertutup didenda Rp. 50.000,- (SPRINT: di MTC Rp. 10.000) bagi setiap menit kelambatan melapor dari jadwal, maksimum Rp. 500.000,-(SPRINT: Rp.100.000).
  3. Peserta tidak diwajibkan untuk mengemudikan / mengendarai kendaraannya sendiri ke area parkir tertutup tempat start, tetapi dapat diserahkan kepada orang yang mewakilinya, demikian juga untuk melapor TC PFin (daerah kontrol parc feme tempat start).

16.2    START
  1. Peserta boleh memasuki daerah parc ferme 10 menit sebelum waktu startnya
  2. Waktu start yang direncanakan akan ditulis pada kartu kontrol tiap peserta
  3. Peserta yang terlambat datang, yang memang karena kesalahannya, pada saat start perlombaan,leg atau section akan mendapat hukuman 10 detik untuk setiap menit kelambatan dari jadwal startnya (SPRINT: 10 detik )
    Kendaraan yang melapor lebih dari 15 menit terlambat dari jadwal startnya, tidak akan diijinkan start (SPRINT: tidak ada)
  4. Selama peserta melapor di start perlombaan atau leg atau section di dalam kurun waktu 15 menit sesudah waktu startnya, maka waktu start yang sesungguhnya akan dicantumkan dalam kartu kontrolnya, selisih waktu minimum antara setiap peserta tetap diberlakukan
16.3    URUTAN START
    • Nomor Start ditetapkan sesuai dengan Ranking Nasionalnya dan dipergunakan 1 tahun oleh perally, kecuali pada event internasional
    • Urutan 1, Kelompok KEJURNAS ( grup A; N; GR2; N15; S1)
    • Urutan 2, Kelompok NON KEJURNAS ( grup SB; J )
    • Untuk masing-masing Kelompok diatur sebagai berikut :
      • Urutan 1 :  Pengemudi Sd. A
      • Urutan 2 :  Pengemudi Sd. B
      • Urutan 3 :  Pengemudi NS
    Ditentukan juga berdasarkan prestasi 2 tahun terakhir dan selanjutnya ditentukan oleh Pimpinan Lomba.

    SPRINT
    Dalam keadaan tertentu, urutan Start dapat dirubah sebagai berikut :
    • Urutan 1, Kelompok NON KEJURNAS ( grup SB; J )
    • Urutan 2, Kelompok KEJURNAS ( grup A/N; GR2; N15; SF/SR )
    • Perubahan harus diumumkan pada peserta pada saat briefing atau setelah seluruh peserta hadir pada harinya.
    • Nomor Start 1 sampai 10 ditentukan dari Ranking Nasional Umum tahun sebelumnya.
  1. Untuk Kejuaraan Internasional start dilakukan berdasarkan urutan nomor peserta. Nomor-nomor ini akan disusun berdasarkan sebagai berikut:
    • Urutan 1  : pengemudi dengan seeded FIA / IMI - prioritas A
    • Urutan 2  : pengemudi dengan seeded FIA / IMI - prioritas B
    • Urutan 3 : peserta-peserta selanjutnya sesuai peringkat yang pernah mereka capai dalam Rally Internasional / Nasional dalam kurun waktu 2 tahun terakhir dan tergantung atas kebijaksanaan panitia
  2. Urutan start akan tetap sampai setidaknya 10 % dari total SS ditempuh.
  3. Urutan start trayek atau leg berikutnya ditentukan berdasarkan hasil sementara dari trayek atauleg sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan pada Peraturan Pelengkap Perlombaan. Bila hal ini tidak dapat dilakukan pada waktunya, maka urutan start ditentukan berdasarkan pada urutan terakhir dari leg sebelumnya.
  4. Bila dilaksanakan reseeding tidak diberlakukan lagi pengelompokan Kejurnas dan Non Kejurnas.


PASAL 17 : KARTU KONTROL 17.1    PENYERAHAN & TANGGUNG JAWAB
  1. Pada start rally atau start leg, tiap peserta akan diberikan kartu kontrol (time card), di dalamnya tercantum waktu tempuh semua jarak antara dua pos waktu. Kartu kontrol ini harus diserahkan di akhir leg dan akan diberikan yang baru sebelum start leg berikutnya
  2. Tiap peserta bertanggung jawab atas kartu kontrolnya masing-masing. Peserta bertanggung jawab penuh untuk menyerahkan kartu kontrolnya kepada petugas serta kebenaran pengisiannya. Peserta bertanggung jawab juga atas tiap-tiap pengisian yang dibuat di kartu kontrolnya
  3. Karena itu, adalah kewajiban dari peserta untuk menyerahkannya kartu kontrol kepada petugas pada saat yang tepat dan memeriksa apakah waktu tibanya telah diisi dengan benar
  4. Jam dan menit harus tertera seperti: 00:01-24:00, hanya penunjukan menit yang telah dilampaui yang dihitung. Waktu resmi yang dipakai dalam perlombaan ditentukan dalam pasal 3 Peraturan Pelengkap Perlombaan
17.2    PEMERIKSAAN
Kartu kontrol harus selalu ada untuk pemeriksaan, terutama pada pos-pos pengontrol dan kartu tersebut harus diserahkan sendiri oleh salah seorang awak untuk pencatatannya
17.3    PERUBAHAN / PERBAIKAN
Tiap perbaikan atau perubahan yang dibuat dalam kartu kontrol akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan, kecuali bila hal-hal tersebut dilakukan oleh petugas yang bersangkutan
17.4    PEMECATAN
Tidak adanya tanda / catatan dari / pada setiap pos kontrol (pos waktu, pos route, pos safety atauregrouping) atau kelalaian menyerahkan kartu kontrol pada setiap pos kontrol (pos waktu, pos routeatau regrouping), dan / atau pada pos kedatangan, akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
17.5    WEWENANG
Petugas pos yang sesuai tugasnya adalah orang yang berwenang untuk mengisi waktu didalam kartu kontrol, baik dengan tulisan maupun dengan alat cetak
17.6    PERBEDAAN PENGISIAN
Jika ada perbedaan antara waktu yang diisi dalam kartu kontrol dan laporan petugas, maka Pengawas Perlombaan akan membuat keputusan mengenai hal ini
17.7    LAIN-LAIN
  1. Lembaran-lembaran kontrol SS merupakan suatu kesatuan dengan kartu kontrol, hingga semua sanksi-sanksi juga berlaku baginya
  2. Bila terjadi perbedaan penulisan antara kartu kontrol dan jadwal perjalanan (Itinerary), maka yang akan dipergunakan adalah jadwal perjalanan (itinerary)


PASAL 18: TATA CARA PERLOMBAAN
18.1    KETENTUAN UMUM
  1. Semua pos-pos kontrol seperti pos route dan pos waktu, start dan finish SS, regrouping dan daerah netral akan ditandai oleh rambu-rambu yang diakui oleh FIA
  2. Awal suatu kawasan kontrol akan ditandai oleh suatu rambu peringatan berlatar belakang kuning. Pada jarak + 25 meter setelah tanda tersebut terletak pos kontrolditandai dengan rambu berwarna merah. Akhir suatu kawasan kontrol yaitu + 25 meter sesudahnya akan ditandai rambu abu-abu dengan 3 garis hitam
  3. Semua kawasan kontrol (yaitu daerah antara rambu peringatan warna kuning yang pertama dengan rambu akhir berlatar belakang warna abu-abu dengan 3 garis hitam sejajar) merupakan daerah “Parc Ferme” (Pasal 20) dan peserta dilarang mendapatkan bantuan atau melakukan perbaikan kendaraan di kawasan ini
  4. Lamanya berhenti di daerah kawasan kontrol ini tidak boleh lebih dari waktu yang dibutuhkan untuk mengisi kartu kontrol oleh petugas
  5. Waktu tiba adalah tanggung jawab masing-masing peserta dan diperbolehkan untuk melihat jam resmi yang terletak dimeja pos kontrol
  6. Petugas pos tidak boleh memberitahukan waktu tiba peserta yang pertama
  7. Pos kontrol  mulai berfungsi 15 menit sebelum jadwal tiba peserta yang pertama
  8. Kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Perlombaan, pos kontrol ditutup 15 menit setelah jadwal peserta terakhir ditambah waktu pemecatan (15 menit lagi)
  9. Peserta wajib mengikuti instruksi-instruksi dari petugas yang bertugas disetiap pos kontrol. Kelalaian akan hal ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
18.2    RAMBU-RAMBU
  1. Rambu-rambu yang digunakan harus sesuai dengan Lampiran II
  2. Semua pos yaitu: Pos Waktu, Start, Safety ControlFlying Finish dan Finish Stop di SS menggunakan rambu sesuai dengan Lampiran II
  3. Daerah kontrol dinyatakan dengan tiga rambu tersebut
  4. Pos Waktu (Time Control)
    • Dimulai dengan rambu kuning bergambar jam yang merupakan awal daerah kontrol
    • Lokasi Pos Waktu ditandai dengan rambu merah bergambar
    • Diakhiri dengan rambu abu-abu dengan 3 garis hitam
  5. Pos Route (Passage Control)
    • Dimulai dengan rambu kuning bergambar stempel yang merupakan awal daerah kontrol
    • Lokasi Pos Waktu ditandai dengan rambu merah bergambar stempel
    • Diakhiri dengan rambu abu-abu dengan 3 garis hitam
  6. Special Stage (SS)
    • Di tempat start dengan rambu merah bergambar bendera tertutup
    • Diikuti dengan rambu abu-abu dengan 3 garis hitam
    • Di finish dimulai dengan rambu kuning bergambar bendera finish
    • Di flying finish tempat finish line dengan rambu merah bergambar bendera finish
    • Dan diikuti rambu STOP berwarna merah
18.3    DAERAH KONTROL
Seluruh petugas daerah kontrol akan menggunakan identitas yang jelas, yaitu menggunakan rompi
18.4    POS ROUTE 
Pada pos-pos tersebut petugas pos hanya akan memberikan tanda pada kartu peserta secepatnya, tanpa menulis waktu tiba peserta yang bersangkutan
18.5    POS WAKTU
Pada pos-pos tersebut petugas pos akan menulis waktu tiba dalam kartu kontrol sesuai saat kartu tersebut diserahkan kepadanya, waktu dicatat dalam menit penuh
18.6    PROSEDUR MELAPOR
  1. Prosedur melapor dimulai tepat pada saat peserta melewati rambu awal daerah kontrol
  2. Diantara rambu awal ini dengan rambu pos kontrol, peserta dilarang berhenti atau menjalankan kendaraannya dengan kecepatan yang sangat rendah
  3. Waktu sebenarnya untuk pengisian kartu kontrol hanya dilakukan bila peserta berawak lengkap dengan kendaraannya berada di pos tersebut
  4. Waktu tiba adalah saat peserta menyerahkan kartu kontrolnya kepada petugas pos
  5. Kemudian, dengan alat tulis atau alat cetak, petugas pos hanya akan mengisi waktu tiba ybs. saja kedalam kartu kontrol sesuai saat diterimanya kartu tersebut
  6. Target waktu tiba adalah waktu tempuh trayek tersebut  ditambah waktu start trayek tersebut yang dicatat sampai menitnya
  7. Peserta tidak akan mendapat hukuman apabila mereka memasuki daerah kontrol bersama kendaraannya, pada menit sebelum waktu tibanya
  8. Peserta tidak akan mendapat hukuman keterlambatan apabila penyerahan kartu kontrol kepada petugas pos masih dilakukan pada saat menit yang sedang berjalan
  9. Contoh: Waktu tiba adalah jam 18:58’, jika peserta melapor antara jam 18:58’:00” dan jam 18:58’.59”
    Adanya perbedaan antara waktu tiba dan jadwal waktu seharusnya akan dikenakan hukuman sebagai berikut:
    1. Untuk keterlambatan: angka hukuman 10 detik (SPRINT: 10 detik) tiap menit atau bagian dari menit tersebut
    2. Untuk terlalu cepat: angka hukuman 60 detik (SPRINT: 10 detik) tiap menit atau bagian dari menit tersebut
  10. Atas keputusan Pimpinan Perlombaan, peserta yang telah dikenakan hukuman terlalu cepat, dapat diberikan netralisasi untuk kembali ke waktunya semula
  11. Pada Pos Waktu di akhir leg, section, regrouping atau rally, penyelenggara dapat menetapkan boleh lapor lebih awal (ARE), dengan mencantumkannya pada Peraturan Pelengkap Perlombaan, walaupun demikian waktu yang ditulis pada kartu kontrol adalah waktu seharusnya bukan waktu sebenarnya
  12. Bila terdapat peserta yang tidak mengikuti tatacara melapor seperti tersebut diatas (khususnya pada waktu memasuki daerah kontrol lebih dari 1 menit sebelum jadwalnya), maka Pimpinan Pos dari pos kontrol tersebut wajib membuat laporan tertulis yang segera akan dilaporkan oleh Pimpinan Perlombaan kepada para Pengawas Perlombaan guna menentukan hukuman yang akan diberikan
18.7    SAAT MENINGGALKAN DAERAH KONTROL
  1. Bila trayek selanjutnya tidak dimulai dengan suatu Trayek Istimewa (SS), pencatatan waktu di kartu kontrol terdiri dari waktu tiba pada akhir trayek tersebut dan merupakan waktu start untuk trayek selanjutnya
  2. Sebaliknya bila suatu pos waktu dilanjutkan dengan pos start suatu Trayek Istimewa (SS), maka tata cara selanjutnya adalah sebagai berikut:
    1. Kedua pos kontrol tersebut merupakan satu daerah kontrol (pasal 18.1.3) dan urutan rambu-rambu sebagai berikut:
      1.   Rambu peringatan warna kuning (awal daerah kontrol)
      2.   Rambu jam warna merah (pos waktu) terletak +25 meter sesudahnya
      3.   Rambu bendera warna merah (start SS) terletak + 50 s/d 200 meter sesudahnya
      4.   Rambu akhir daerah kontrol (3 buah garis silang dengan latar belakang warna abu-abu) pada jarak 50 meter sesudahnya
    2. Pada pos waktu di akhir suatu trayek, petugas pos akan mencatat waktu tiba peserta didalam kartu kontrolnya dan juga waktu start sementara untuk trayek selanjutnya. Selisih waktu selama 3 menit disediakan untuk memberikan kesempatan pada peserta untuk bersiap. Bila terdapat peserta yang mengalami ban kempes, maka akan diberikan tambahan waktu persiapan maksimum selama 5 menit. Waktu start yang kemudian diberikan sesudah reparasi tersebut, dengan memperhatikan selisih waktu antara peserta tersebut dengan yang sebelumnya, karena hak prioritas ada pada peserta tersebut (pasal 8.2.1)
    3. Secepatnya setelah melapor pada pos waktu, peserta langsung menuju ke tempat start SS. Petugas pos start akan menulis waktu startnya dilembaran khusus yang biasanya sama dengan waktu start sementara dari trayek yang telah ditentukan. Petugas pos kemudian akan menstart peserta seperti yang telah diatur dalam peraturan ini (pasal 19.5)
    4. Bila terjadi perbedaan antara 2 data, maka waktu dari start SS akan mengikat, kecuali bila para Pengawas Perlombaan mempunyai pendapat lain
18.8    PEMECATAN DARI PERLOMBAAN
Peserta wajib, dengan sanksi pemecatan oleh Pengawas Perlombaanuntuk memeriksa setiap waktu jadwal yang benar dan pada route rally yang benar, juga dilarang masuk dua kali pada pos yang sama
  1. Setiap keterlambatan melebihi 15 menit atas waktu tempuh antara 2 Pos Waktu, atau keterlambatan melebihi 30 menit pada akhir suatu section dan/atau leg atau jumlah kelambatan melebihi 60 menit pada seluruh rally, akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan. Untuk pemecatan dihitung dari waktu keterlambatan sebenarnya, bukan dihitung dari hukuman keterlambatan
  2. Kedatangan lebih cepat tidak dapat digunakan untuk mengurangi keterlambatan yang berakibat pemecatan. Dan hukuman-hukuman karena kedatangan yang lebih cepat tidak digunakan untuk perhitungan keterlambatan maksimum yang berakibat pemecatan
    Contoh: Perhitungan jumlah hukuman dan jumlah keterlambatan
     jam
    start
    waktu tmpuhwaktu
    tiba
    waktu seharus nyajumlah
    hukuman
    keterlambatan untuk pemecatan
    SECTION 112:00
    1:00
    13:1013:0010x10” = 100”
    10’
    SECTION 213:10
    1:30
    14:2014:4020x  1’  = 20’
    0’
    SECTION 314:20
    2:00
    16:3016:2010x10” = 100”
    10’
    JUMLAH         23’  20”
    20’
  3. Pengawas Perlombaan dan berdasarkan usulan dari Pimpinan Perlombaan dapat menambah/merubah batas max. waktu keterlambatan untuk pemecatan. Peserta wajib diberitahukan tentang keputusan tersebut secepat mungkin
  4. Pemecatan karena melampaui batas maksimum keterlambatan hanya dapat diumumkan pada akhir section atau akhir leg
18.9    REGROUPING
  1. Tempat-tempat regrouping dapat diadakan sepanjang route. Pos tiba dan pos keluar adalah sesuai dengan peraturan umum yang mengatur tentang pos-pos kontrol (pasal 18.1, 18.2 dan 18.3)
  2. Maksud dari regrouping adalah untuk merapatkan urutan peserta, yang terjadi akibat adanya keterlambatan dan/atau pengunduran diri peserta. Jadi waktu start masing-masing peserta dari tempat regrouping yang harus wajib didiikuti, bukan lamanya istirahat pada regrouping
  3. Contoh : Perhitungan waktu start regrouping dan lama istirahat peserta
    Pada waktu start dari rally terdapat 120 kendaraan
    Waktu regrouping adalah 4 jam dan start setelah regrouping jam 12:01
    60 kendaraan mengundurkan diri pada bagian ini dari rally, sisa tinggal 60 peserta

    NO PESERTA
    jadwal tibawaktu tiba
    sesungguhnya
    jadwal start
     regrouping
    lama
    istirahat
    1
    8:01
    8:45
    12:01
    3 jam 16 menit
    120
    10:00
    11:50
    13:00
    1 jam 10 menit
  4. Pada waktu peserta tiba di tempat regrouping, peserta wajib menyerahkan kartu kontrolnya kepada petugas. Kemudian tiap peserta akan mendapatkan jadwal start yang baru. Setelah itu harus segera dan langsung menuju ke parc ferme (pasal 20) dan mesin kendaraan dimatikan. Penyelenggara dapat memberikan kartu kontrol yang baru pada saat memasuki atau keluar dariparc ferme
  5. Bila memungkinkan urutan start sesudah regrouping dibuat berdasarkan seluruh hasil yang telah dicapai. Jika tidak kendaraan akan distart kembali berdasarkan urutan kedatangan mereka. Untuk menentukan suatu klasifikasi tidak dapat dilaksanakan hanya dengan penghitungan waktuspecial stage, tetapi harus beserta road penalties dan hukuman lainnya


PASAL 19 : TRAYEK ISTIMEWA (SS)
19.1    DEFINISI
Suatu trayek istimewa (SS) adalah suatu ujian kecepatan dilintasan yang khusus ditutup untuk rally ini. Waktu tempuh di dalam SS dihitung dalam detik, perhitungan sampai sepersepuluh detik hanya diperbolehkan jika menggunakan alat khusus
19.2    HELM & SABUK PENGAMAN
Pada waktu menjalani SS semua awak wajib menggunakan helm dan sabuk pengaman, pelanggaran hal ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
19.3    LAWAN ARAH
Peserta dilarang untuk menjalani lintasan berlawanan arah dengan arah perlombaan, pelanggaran hal ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
19.4    START SS
Start dari suatu SS akan dilakukan dengan mesin hidup pada garis start, peserta yang tidak dapat melakukan start dalam waktu 20 detik . (SPRINT: 30 detik) setelah tanda start diberikan akan dikenai sanksipemecatan, dan kendaraan harus segera disingkirkan
19.5    ABA-ABA START
Pada waktu kendaraan beserta awak lengkap berhenti di depan pos, petugas akan mengisi waktu startnya (jam dan menit) dalam kartu kontrol peserta. Kemudian mengembalikannya kepada peserta, lalu memberi tanda dengan urutan : 30” - 15” - 10” dan 5 detik terakhir secara satu persatu. Tanda start dapat juga dilaksanakan secara elektronik dan akan dinyatakan dalam Peraturan Pelengkap Perlombaan
Bila 5 detik terakhir terlampaui, maka tanda start akan diberikan
19.6    PENUNDAAN START
Start suatu SS hanya dapat ditunda dari jadwalnya oleh petugas dalam keadaan force majeure
19.7    TERLAMBAT START
Jika terjadi keterlambatan start karena peserta, petugas pos akan mencatat waktu yang baru, dan peserta tsb diberikan penalti 1 menit (SPRINT: 1 menit )untuk tiap menit keterlambatan start
19.8    SALAH START
Salah start, yaitu bila peserta telah melakukan start sebelum tanda start diberikan, akan dikenakan hukuman sbb: (SPRINT: 1 menit)
1.         Kesalahan pertama              : 10 detik
2.         Kesalahan kedua                  : 1 menit
3.         Kesalahan ketiga                  : 3 menit
Pengawas Perlombaan mempunyai wewenang untuk memberikan hukuman yang lebih berat atas kesalahan berikutnya
19.9    FINISH SS
SS akan berakhir dipos flying finish, dilarang berhenti diantara rambu peringatan berwarna kuning dan rambu stop, pelanggaran hal ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan. Pencatatan waktu dilakukan digaris finish dengan alat cetak waktu dan didukung dengan pencatat waktu biasa (alat cetak waktu bukan merupakan suatu keharusan)
19.10  MENOLAK START SS
Setiap peserta yang menolak untuk start di SS sesuai waktu dan posisi yang telah ditentukan akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan, baik SS tersebut berlangsung atau tidak
19.11  FINISH STOP
Peserta harus melapor dipos kontrol finish (stop point) yang ditandai dengan rambu “STOP”  warna merah, waktu tibanya diisikan dalam kartu kontrol (jam, menit dan detik). Bila petugas tak dapat memberikan waktu, maka kartu kontrol hanya diparap saja dan waktunya akan diberikan dineutralisation zone atau di regrouping berikutnya
19.12  WAKTU TIDAK DAPAT DIBERIKAN
Bila karena kelalaian peserta, catatan waktu tidak dapat diberikan, maka kepada peserta akan dikenakan hukuman sebagai berikut:
1.      Di tempat start                          : pemecatan
2.      Di tempat “STOP” (stop point)           : hukuman 5 menit
19.13  CATATAN WAKTU PESERTA
Catatan waktu peserta pada setiap SS yang dinyatakan dalam jam, menit dan detik,perhitungan dalam sepersepuluh detik hanya boleh dilakukan jika menggunakan alat khusus. Catatan waktu ini akan dijumlahkan dengan angka hukuman lainnya yang dinyatakan dalam satuan waktu
19.14  BANTUAN DARI PIHAK LUAR
Pada waktu peserta berada pada SS, segala macam bantuan dilarang. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan, sanksi yang akan dijatuhkan, akan diumumkan pada akhir section atau leg
19.15  INTERVAL
Selisih waktu start SS harus selalu mengindahkan peraturan, dan seperti pada start dari leg/perlombaan
19.16  PENGHENTIAN SS
  1. Bila suatu SS terpaksa dihentikan karena sesuatu sebab sebelum peserta terakhir menempuhnya, Pengawas Perlombaan berwenang menentukan waktu tempuh peserta-peserta atas pertimbangannya secara adil
  2. Namun untuk peserta yang menjadi penyebab terhentinya suatu SS, dapat diberikan waktu yang lebih besar dari yang lain.
 19.17 KENDARAAN PEMBUKA JALAN
Penyelenggara harus menyediakan setidaknya dua kendaraan pembuka jalan bernomor “00” dan “0”
Kendaraan ini harus dikendarai melalui seluruh route rally
19.18  SAFETY PLAN
Safety plan harus dibuat sesuai dengan standard yang diberikan pada lampiran
19.19  KESELAMATAN PESERTA
  1. Tiap peserta harus membawa segitiga pengaman. Tanda OK dan Palang Merah yang terdapat di dalam Road Book
  2. Dalam keadaan kecelakaan di dalam SS peserta wajib memberikan tanda OK hijau atau palang merah minimum kepada tiga peserta. Sanksi denda yang akan ditentukan oleh Pengawas Perlombaan
  3. Peserta yang melihat tanda palang merah diberikan oleh peserta yang mendapat kecelakaan, atau peserta tersebut berada dalam kendaraan tanpa memberikan tanda, maka peserta tersebut harus segera berhenti dan memberikan pertolongan, demikian  pula semua peserta berikutnya harus berhenti. Peserta kedua dibelakangnya harus memberitahu radio point berikutnya, dan jalan harus tetap kosong untuk penyelamatan
  4. Peserta yang tidak melakukan tindakan tersebut  dapat dikenai hukuman oleh Pengawas Perlombaan
  5. Peserta yang tidak memerlukan pertolongan medis harus memberikan tanda OK
  6. Jika peserta tersebut meninggalkan kendaraannya, maka tanda OK harus ditempel di kendaraan di tempat yang jelas terlihat
  7. Tiap peserta harus membawa segitiga pengaman. Bila berhenti di dalam SS, karena sebab apapun, harus menempatkannya dengan jarak + 50 m sebelum kendaraannya. Sanksi denda yang akan ditentukan oleh Pengawas Perlombaan
  8. Segitiga pengaman ini juga harus dipasang, walaupun kendaraan terletak di luar jalan SS
  9. Buku Route juga harus mencantumkan prosedur kecelakaan
  10. Peserta yang mengundurkan diri dari rally, harus segera membuat surat pengundurannya dengan selamat,  sanksi denda sesuai pasal 25
  PASAL 20 : PARKIR TERTUTUP / PARC FERME 20.1    KONDISI UMUM Pada waktu kendaraan berada di kawasan “Parc Ferme“,  dilarang melaksanakan segala macam perbaikan maupun pengisian BBM, pelanggaran hal ini akan dilaporkan kepada Pengawas Perlombaan
Yang dimaksud parc ferme:
  1. Sejak memasuki kawasan parc ferme di tempat  start (jika ada), kawasan regrouping atau akhir suatu leg, sampai para peserta meninggalkannya (Pasal 18.1.3)
  2. Sejak peserta memasuki suatu kawasan kontrol-sampai meninggalkannya (Pasal 18.1.3)
  3. Sejak peserta tiba diakhir (finish) perlombaan sampai batas waktu protes berakhir (Pasal  22)
  4. Tak seorangpun, kecuali petugas yang berwenang, boleh berada di parc ferme
  5. Di tempat start rally ditentukan satu parc ferme (kawasan parkir tertutup)
  6. Peserta diperbolehkan memasuki daerah parc ferme 10 menit menjelang waktu startnya, bila regrouping tidak lebih dari 15 menit, peserta boleh tetap di dalam kendaraannya
  7. Hanya petugas dan peserta bersangkutan boleh mendorong mobilnya di dalam atau memasuki atau keluar parc ferme di tempat start, time control, regrouping atau akhir leg
20.2    PERBAIKAN DI DALAM PARC FERME
  1. Apabila petugas scrutineering menganggap suatu kendaraan tidak memenuhi syarat keselamatan, kendaraan tersebut harus segera diperbaiki dibawah pengawasan petugas
  2. Waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan tersebut dianggap sebagai waktu keterlambatan, angka hukuman yang dikenakan adalah 1 menit untuk tiap menit perbaikan. Peserta akan diberikan waktu start yang baru setelah mengadakan perbaikan
  3. Sebagai suatu pengecualian dan dibawah pengawas seorang petugas yang berwenang, didaerahparc ferme, ditempat start, di daerah regrouping atau akhir suatu leg, maka peserta dapat mengganti kaca depan dengan bantuan service crew sampai 3 orang
  4. Jika saat mengganti kaca depan, diperlukan untuk menguatkan badan kendaraan dan/ataurollbar pengaman, maka dalam hal ini pasal 20.2.2 akan diberlakukan
  5. Perbaikan-perbaikan tersebut harus sudah siap sebelum jadwal waktu startnya, bila tidak maka peserta itu akan terkena hukuman seperti tercantum dalam 20.2.2
  6. Sesudah kendaraan diparkir di dalam kawasan parc ferme, maka driver segera mematikan mesinnya, dan awak peserta harus segera meninggalkan daerah parc ferme, serta tidak seorangpun diperbolehkan untuk memasuki kawasan parc ferme kembali
  7. Peserta harus siap setiap saat untuk acara start, finish atau acara rally lainnya
  8. Penggunaan penutup kendaraan (car cover) di parc ferme tidak diperbolehkan


PASAL 21: PENENTUAN KEJUARAAN
21.1    HASIL KEJUARAAN
Hasil akhir ditentukan dengan menjumlah waktu setiap SS serta hukuman-hukuman lain yang didapat didalam trayek dan lain-lain yang dinyatakan dalam satuan waktu. Peserta dengan jumlah waktu terkecil dinyatakan sebagai juara umum, kemudian jumlah waktu terkecil berikutnya sebagai pemenang kedua dan seterusnya. Penentuan kejuaraan grup dan kelas ditentukan dengan berpedoman seperti yang tersebut diatas
21.2    PENGUMUMAN HASIL
  1. Selama rally berlangsung dilaksanakan pengumuman hasil sbb:
    • unofficial classification: diumumkan selama perlombaan
    • partial unofficial classification: di akhir leg
    • provisional final classification: di akhir rally
    • official final classification: setelah disetujui oleh Pengawas Perlombaan
  2. Hasil-hasil tersebut termasuk hukuman-hukuman yang ada
  3. Penentuan kejuaraan adalah sah sampai akhir perlombaan, dan hasil resmi dikeluarkan 30 menit setelah hasil sementara diumumkan dan disetujui oleh Pengawas Perlombaan, segala macam bentuk protes tidak akan berlaku bila hasil resmi tersebut telah diumumkan pada akhir dari perlombaan
21.3    EX-EQUO
Bila terjadi nilai sama (ex-equo), maka peserta yang mendapat catatan waktu yang terbaik di SS ke I akan dinyatakan sebagai pemenang. Bila hal tersebut belum cukup untuk menentukan juara antara peserta yang ex-equo, maka catatan waktu terbaik di SS ke 2, ke 3, ke 4 dan seterusnya wajib menjadi bahan keputusan (SPRINT: selanjutnya dilihat kategori peserta yang lebih rendah), kemudian urutan grup N15, GR2 dan N, selanjutnya ditentukan oleh Pengawas Perlombaan dengan alasan yang tepat

PASAL 22 : PROTES-NAIK BANDING 22.1    PROTES
  1. Semua protes wajib diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalamInternational Sporting Code (# 171 et Seq)
  2. Semua protes wajib dilakukan secara tertulis dan diserahkan kepada Pimpinan Perlombaan disertai uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (SPRINT: Rp.250.000,-) yang tidak dikembalikan apabila protes tersebut ditolak
    Bila protes menuntut pembongkaran dan pemasangan kembali beberapa bagian dari kendaraan maka pihak yang mangajukan protes wajib menambah uang deposit seharga:
    1. Rp. 1.500.000,- jika protes menyangkut bagian dari kendaraaan yang khusus (mesin, transmisi, kemudi, rem, instalasi listrik, body kendaraan dan lain-lain)
    2. Rp. 3.000.000,- jika menyangkut kendaraan secara keseluruhan
  3. Biaya-biaya yang timbul karena pekerjaan dan pengangkutan dari kendaraan tersebut akan menjadi beban pihak yang mengajukan protes apabila ternyata protesnya tidak beralasan, dan sebaliknya akan menjadi beban pihak peserta yang diprotes apabila ternyata protesnya tersebut benar
  4. Bila protes ditolak, maka biaya yang timbul karena protes tersebut seperti scrutineering, transport dan lain-lainnya lebih besar daripada uang deposito maka selisih tersebut menjadi beban pihak yang mengajukan protes, sebaliknya bila biaya tersebut lebih kecil maka selisihnya akan dikembalikan
22.2    NAIK BANDING
Peserta dapat mengajukan naik banding atas keputusan tersebut, sesuai ketentuan-ketentuan yang tertera dalam pasal 181dari International Sporting Code. Seluruh naik banding wajib diajukan kepada Ikatan Motor Indonesia (IMI) d/a Lapangan Tenis Senayan, Jakarta disertai uang tunai sejumlah US$ 100.00 sebagai biaya naik banding dan sebagai deposito yang tidak akan dikembalikan apabila bandingnya ditolak

PASAL 23 : PEMBAGIAN HADIAH
  1. Pembagian hadiah dilakukan pada hari dan jam yang ditentukan
  2. Karena pembagian hadiah akan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 Jam setelah resmi kejuaraan diumumkan, maka peserta wajib mengikuti dan mengadiri acara tersebut, para juara umum wajib ikut serta dalam acara-acara resmi atau konferensi pers. Bila pemenang tidak hadir pada acara pembagian hadiah tersebut, maka mereka kehilangan hak untuk mendapatkan penghargaan (berupa uang tunai dan piala)
  3. Peserta pada urutan 1 s/d 3 sementara dalam kejuaraan grup beserta awak lengkap wajib hadir pada hari, tempat dan jam yang ditentukan untuk konferensi pers dan pemotretan


PASAL 24 : TIM SERVICE24.1    TERDAFTAR
  1. Semua service crew dan/atau crew pendukung (bertindak seperti service crew) wajib terdaftar pada panitia penyelenggara dengan menggunakan formulir yang tersedia, harus diisi lengkap serta diserahkan sebelum scrutineering berakhir. Service crew adalah crew berikut kendaraannya, dan kendaraan tersebut membawa suku cadang. BBM dan lain-lainnya yang akan digunakan oleh peserta
  2. Peserta dilarang mendapatkan bantuan dari service crew yang tidak terdaftar
24.2    TANDA-TANDA
Semua service crew wajib memasang tanda-tanda service crew yang sesuai dengan peserta masing-masing. tanda-tanda tersebut memberikan hak kepada service crew untuk memasuki suatu “Service Area”
24.3    LARANGAN & TINGKAH LAKU SERVICE CREW
  1. Service crew dilarang memasuki lintasan SS yang sedang berlangsung
  2. Keadaan dan tingkah laku service crew pada waktu perlombaan menjadi tanggung jawab masing-masing. Semua ketentuan yang mengatur perlombaan diberlakukan juga terhadapservice crew dan hukuman-hukuman yang mungkin terjadi akan dikenakan kepada pendaftar dalam bentuk denda uang tunai. Bila suatu hukuman tidak dinyatakan dalam bentuk denda, maka Pengawas Perlombaan dapat  menggantikannya dengan hukuman denda uang tunai


PASAL 25 : PENGUNDURAN DIRI DARI RALLY
Setiap peserta yang mengundurkan diri dari perlombaan wajib mengisi lengkap formulir“Notification of Withdrawal” yang terdapat didalam setiap buku route, dan menyerahkan kepada panitia seperti tertera didalam formulir. Kelalaian ini dapat mengakibatkan hukuman denda Rp. 50.000,-.(SPRINT: Rp. 50.000,-)   PASAL 26: HADIAH-PIALA-PENGHARGAAN (MINIMUM) 
26.1    KEJUARAAN UMUM NASIONAL
JUARAHADIAHRALLYSPRINT
12 bh piala ditambahRp.     2.000.000,-Rp.  1.000.000,-
22 bh piala ditambahRp.     1.500.000,-Rp.     800.000,-
32 bh piala ditambahRp.     1.000.000,-Rp.     600.000,-
42 bh piala ditambahRp.        700.000,-Rp.     500.000,-
52 bh piala ditambahRp.        600.000,-Rp.     400.000,-
26.2    KEJUARAAN  NASIONAL GRUP GR2 & NON SEEDED – GRUP N15
JUARAHADIAHRALLYSPRINT
11 bh piala ditambahRp.     1.000.000,-Rp.     600.000,-
21 bh piala ditambahRp.        800.000,-Rp.     500.000,-
31 bh piala ditambahRp.        600.000,-Rp.     400.000,-
26.3    KEJUARAAN KELAS:   Juara 1 s/d 3,  1 bh piala dan uang
26.4    KEJUARAAN WANITA:  Untuk driver wanita terbaik : 1 bh piala
26.5    KEJUARAAN TIM:  Juara 1 s/d 3:  1 bh piala
26.6    PENGHARGAAN UANG TUNAI
Hanya satu penghargaan dengan uang tunai (terbesar) yang diberikan kepada nama dari pendaftar untuk setiap pendaftaran
26.7    BESARNYA HADIAH UANG TUNAI (KHUSUS RALLY)
Besarnya hadiah uang tunai diatas merupakan besar hadiah uang tunai yang minimum. Khusus untuk Rally, besarnya hadiah uang tunai terbesar (juara ke 1) juga ditetapkan sebagai berikut:     KEJUARAAN UMUM

Starter 
(jumlah peserta)
<  29
30 – 39
40 - 49
> 50
Juara Umum 1
4 X bp
5 X bp
6 X bp
7 X bp
Juara Umum 5
1,2 X bp
1,4 X bp
1,6 X bp
1,8 X bp
    bp:  biaya pendaftaran     KEJUARAAN NON SEEDED N15

Starter (peserta)
<  6
6 - 10
11 - 14
> 15
Juara 1
Rp.  1.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 2.000.000
Rp. 2.500.000

26.8    KETENTUAN KEJUARAAN KELAS DAN NON SEEDED (N15)

Jumlah Starter
Jumlah Juara & Piala
Jumlah Hadiah
>6
5
4
3
<2
3
3
2
1
naik kelas/ditiadakan
3
2
1
0
naik kelas/ditiadakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar